MNRTV NEWS, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang memperdagangkan bayi dari Indonesia ke Singapura. Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah diamankan mencapai 13 orang.
“Tadi malam bertambah. Tersangka awalnya 12, kini jadi 13. Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena tersangka yang berada di Singapura juga akan kami kejar untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Rabu (16/7/2025).
Hendra menjelaskan, tersangka ke-13 tersebut berperan sebagai penampung bayi sebelum dikirim ke luar negeri. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan berhasil diungkap.
Terkait keberadaan 24 bayi yang diduga telah berada di Singapura, pihak Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan Interpol dan Mabes Polri.
“Kami sudah menjalin komunikasi, termasuk oleh Bapak Wakapolda dan juga Mabes Polri. Semoga dalam waktu dekat ini segera bisa diungkap dan dilakukan penindakan lanjutan,” ungkap Hendra.
Sebelumnya diberitakan, dari 12 tersangka yang ditangkap, 1 di antaranya adalah laki-laki dan sisanya perempuan. Dari hasil pengungkapan sementara, enam bayi berhasil diselamatkan, masing-masing lima dari Pontianak dan satu dari Karawang.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus perdagangan manusia dan segera melapor jika menemukan indikasi mencurigakan di lingkungan sekitar.














































