MNRTV News, Bogor — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk pemilik usaha yang telah menjalankan bisnis tersebut selama lebih dari dua tahun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Dittipidnarkoba. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.
Menurut Eko, RH diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan. Meski demikian, sejak April 2024, ia nekat memproduksi sediaan kosmetik secara mandiri.
“RH memulai produksi kosmetik berupa toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam tanpa izin,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Produk-produk tersebut dipasarkan secara daring melalui berbagai marketplace. Dalam sehari, penjualan mencapai 90 hingga 100 paket kosmetik dengan harga Rp35.000 per paket, yang berisi krim siang, krim malam, sabun wajah, dan toner.
Bahan baku pembuatan kosmetik diperoleh secara online, seperti alkohol, sabun batang, hingga krim kiloan. Alkohol digunakan untuk toner, sementara sabun batang diolah menjadi sabun wajah.
Hasil uji awal dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa krim siang dan krim malam yang disita positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan kulit.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi serta melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap barang bukti secara pro justitia.














































