MNRTV News, Jakarta – Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, pemerintah bersama aparat penegak hukum memperkuat langkah perlindungan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkolaborasi dengan Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal, sebagai respons atas maraknya praktik pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.
Pembentukan Satgas ini diumumkan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.
Nanang menegaskan, Satgas dibentuk atas arahan langsung Kapolri sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, kehadiran Satgas bertujuan memastikan keamanan sekaligus mencegah tindak pidana yang merugikan calon jamaah.
“Satgas ini untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji, agar terhindar dari praktik ilegal,” ujarnya.
Ia menekankan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Harun Al-Rasyid mengungkapkan, pihaknya menghadapi lonjakan laporan terkait pelanggaran haji dan umrah. Setiap hari, terdapat sekitar 15 hingga 20 laporan yang masuk, dengan total sekitar 95 kasus yang tengah ditangani.
“Kami membutuhkan dukungan kepolisian agar penindakan bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” kata Harun.
Satgas, lanjutnya, telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awal adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
Tak hanya itu, sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal kini berada dalam pengawasan ketat, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.
Di sisi lain, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran perjalanan haji dan umrah yang tidak sesuai prosedur. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami membuka hotline pengaduan di nomor 081218899191. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Polri bersama Kementerian Haji, kata dia, akan mengedepankan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan angka pelanggaran. Upaya ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal diharapkan dapat ditekan, sekaligus menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi para calon jamaah dalam menunaikan ibadah.













































