MNRTV NEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan air yang terjadi di wilayah DAS Barito, tepatnya di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada Senin (8/7/2025) lalu.
Kecelakaan tragis yang menelan tiga korban jiwa itu kini memasuki babak baru setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan selesai.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Kantor Bidhumas Polda, Rabu (16/7/2025).
“Motoris taksi kelotok MG. Black Cobra berinisial W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Erlan.
Penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tertanggal 10 Juli 2025. W dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
“Bukti-bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan tim Subdit Gakkum Ditpolairud menguatkan dugaan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyebut proses penyidikan belum berhenti sampai di sini. Pemeriksaan juga terus dilakukan terhadap Kapten Kapal TB Mirshad beserta seluruh kru untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, tim gabungan dari BPBD, Polri, dan unsur terkait masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang hingga kini belum ditemukan.
“Proses evakuasi di lapangan tetap dilanjutkan secara intensif,” tutup Erlan.














































