MNRTV NEWS, Tangerang – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat usai viralnya video aksi pencegatan pengendara motor oleh puluhan mata elang (matel).
Sebanyak 23 orang yang diduga matel diamankan Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa, Kamis (11/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan pihaknya konsisten menindak segala bentuk premanisme, persekusi, dan kekerasan, termasuk aksi debt collector berkedok penagihan utang.
“Debt collector tidak dibenarkan main cegat lalu merampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang mengatur. Kalau tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, eksekusi hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan,” tegas Indra Waspada.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menegaskan wanprestasi tidak boleh diputuskan sepihak. Eksekusi jaminan fidusia wajib berdasarkan kesepakatan atau keputusan pengadilan.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan debt collector harus bernaung dalam badan hukum resmi, memiliki izin instansi terkait, serta sertifikat profesi. Saat melakukan penarikan kendaraan, mereka wajib membawa identitas, surat tugas resmi, dan dokumen jaminan fidusia.
“Apabila penarikan dilakukan paksa tanpa prosedur, itu bisa masuk tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP jika ada unsur perampasan dengan kekerasan,” jelasnya.
Indra juga mengimbau debitur yang menunggak agar menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian kewajiban. Namun, ia menegaskan intimidasi dan kekerasan dalam penagihan tidak bisa dibenarkan.
“Kami minta para debt collector taat prosedur. Jika tetap melanggar, apalagi menggunakan kekerasan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.













































