MNRTV NEWS, Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menunjukkan komitmen efisiensi anggaran dengan tidak menggunakan APBD untuk tunjangan perumahan maupun pembelian mobil dinas baru.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan rumah pribadi Tri Adhianto resmi dijadikan rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
“Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” kata Imas, Kamis (11/9/2025).
Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan Rp350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi dipakai sebagai rumah jabatan, anggaran tersebut kembali ke kas daerah.
Selain itu, Tri Adhianto juga memilih menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan dinas, sehingga tidak ada pembelian mobil baru yang dibebankan ke APBD.
Imas menegaskan langkah tersebut sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No.109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1) tentang rumah jabatan kepala daerah, serta Permendagri No.7 Tahun 2006 mengenai standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah.
Langkah penghematan ini muncul di tengah sorotan publik terkait besarnya tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per anggota per tahun. Saat ini, Wali Kota bersama DPRD tengah mengevaluasi kebijakan tersebut sebagai respon atas desakan masyarakat.














































