MNRTV NEWS, Tangerang – Polresta Tangerang Polda Banten menegaskan komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian.
Hal itu ditunjukkan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, Selasa (26/8/2025).
Dua anggota yang di-PTDH adalah Bripka M dan Bripka PP. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak berhak atas pensiun.
Prosesi PTDH ditandai dengan pencoretan foto kedua personel oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, lantaran yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara.
“Keputusan PTDH ini melalui proses panjang dan pertimbangan yang berat. Ini bukan karena ketidaksukaan institusi, melainkan bentuk komitmen untuk menjaga marwah Polri serta memberikan efek jera bagi personel yang melanggar,” tegas Indra Waspada.
Ia menekankan, setiap anggota Polri wajib menjadikan Tribrata sebagai pedoman dan menghayati Catur Prasetya dalam bertugas.
Selain itu, seluruh personel juga diingatkan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral agar terhindar dari pelanggaran.














































