MNRTV NEWS, Jakarta – Polemik tambang di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kembali mencuat. Publik menyoroti adanya penggunaan alat berat di area yang berstatus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan berdekatan dengan lahan milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parigi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan (Kanwilpas) Sulteng, Bagus, saat dikonfirmasi Selasa (26/8), menegaskan bahwa lahan yang kini menjadi aset Ditjenpas merupakan hibah dari Pemkab Parigi Moutong. Ia membantah ada aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Dulu memang bekas tambang ilegal. Setelah itu pemerintah menyerahkan untuk pembangunan Lapas. Kalau sekarang ada aktivitas tambang, itu di luar aset kami,” jelas Bagus.
Polda Sulteng: Lokasi Miliki IPR
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Suprianto, S.I.K., S.H., mengonfirmasi bahwa area yang dipersoalkan memang telah memiliki IPR. Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan eskavator di lokasi, ia enggan berkomentar jauh.
“Kalau tidak salah, lokasi di atas itu ada IPR. Itu juga berada di luar lahan Lapas,” tegas mantan Kapolres Morowali tersebut.
Suprianto juga menambahkan, lahan Lapas Parigi diketahui tengah bersengketa dengan masyarakat, dan kasus penyerobotan tanah sedang berproses di Polres Parigi Moutong.
Menteri ESDM Murka
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat dimintai tanggapan, menegaskan sikap kerasnya. Ia menyatakan penggunaan alat berat dalam aktivitas IPR adalah pelanggaran hukum dan meminta aparat kepolisian segera bertindak.
“Saya sangat marah jika ada IPR yang pakai alat berat. Polisi harus bergerak membersihkan,” tegas Bahlil.
Menurutnya, IPR memang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dengan skala usaha manual. Penggunaan alat berat mengindikasikan adanya modal besar, sehingga semestinya menggunakan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan), bukan IPR.
Mengapa IPR Tidak Boleh Menggunakan Alat Berat?
Bahlil menjelaskan, IPR dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal agar bisa melakukan pertambangan kecil dengan investasi terbatas.
“IPR itu untuk rakyat kecil, bukan untuk pemodal besar. Kalau pakai alat berat, itu sudah masuk kategori IUP,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa aktivitas tambang dengan alat berat di area IPR menyalahi aturan, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan bertentangan dengan tujuan awal IPR.
“Kalau ada yang melanggar, itu pelanggaran hukum. Silakan Pak Polisi bersihkan,” tutup Bahlil.














































