MNRTV NEWS, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan ilegal lahan di Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Senin (23/6), bertempat di Gedung Media Center Polda Riau.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, S.S., M.H., serta Kasubdit IV Tipidter AKBP Nasruddin, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan bahwa seorang pria berinisial JS, yang mengaku sebagai Batin Adat, telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di dalam kawasan konservasi TNTN. Surat tersebut diperjualbelikan dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per lembar, untuk lahan yang mencapai luas ratusan hektare.
“Lahan-lahan itu dijual kepada berbagai pihak, termasuk tersangka DY, yang kini telah memasuki proses pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Kapolda.
Tak hanya menyoroti sisi hukum, Kapolda Riau juga tampil dengan pesan moral kuat. Ia menyebut dirinya sebagai “orang tua angkat” bagi Domang dan Tari, dua gajah Sumatera yang terusir akibat perambahan lahan.
“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari—mereka tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,” tegas Kapolda dengan nada emosional.
Sementara itu, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengungkap bahwa surat hibah palsu digunakan untuk membuka kebun sawit secara ilegal di dalam wilayah konservasi TNTN—yang merupakan rumah bagi satwa langka seperti gajah Sumatera. Barang bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Hingga saat ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan satu tersangka, dengan kemungkinan penambahan tersangka lainnya seiring berjalannya proses hukum.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus ini sejalan dengan pendekatan “Green Policing”—konsep penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan lingkungan dan mendidik masyarakat.
“Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti adat, tapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,” tegasnya.
Dalam momentum menuju Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau menegaskan bahwa perlindungan terhadap alam adalah bagian dari tugas kepolisian. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, masyarakat adat, dan publik luas menjadi kunci menjaga kelestarian TNTN dari ancaman kepunahan.
Sebagai simbol dukungan dan kampanye, kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” dibagikan kepada para jurnalis—titipan simbolik dari Domang dan Tari, gajah yang kini menjadi ikon perlawanan terhadap perusakan hutan.
“Perambahan hutan bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” pungkas Kapolda Riau.














































