MNRTV NEWS, Bali – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengingatkan seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri untuk senantiasa mengemban fungsi kehumasan.
Arahan ini disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda Bali, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam amanatnya, KBP Ariasandy menegaskan bahwa fungsi kehumasan menjadi tanggung jawab bersama seluruh personel, bukan hanya bagian dari tugas Humas semata.
“Fungsi kehumasan Polri mencakup internalisasi dan intensifikasi, yakni kemampuan anggota dalam berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif, baik secara digital maupun langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Polri dalam menyosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengedukasi masyarakat tentang etika bermedia sosial. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dapat memicu keresahan bahkan menimbulkan masalah hukum.
“Kita hidup di era digitalisasi. Hampir seluruh masyarakat memiliki ponsel cerdas dan akses ke media sosial. Kejadian sekecil apapun dapat viral dalam hitungan detik. Karena itu, kita sebagai anggota Polri tidak boleh main-main dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Internalisasi dan intensifikasi fungsi kehumasan, lanjut Ariasandy, sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Di akhir arahannya, Kabid Humas mengajak seluruh personel untuk bekerja dengan penuh syukur, melayani masyarakat dengan tulus, ikhlas, dan humanis, serta menghindari segala bentuk pelanggaran.
“Mari kita tingkatkan rasa syukur, laksanakan tugas dengan baik, layani masyarakat secara humanis dan penuh keikhlasan. Hindari pelanggaran sekecil apapun,” tutupnya.













































