MNRTV NEWS, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyatakan bahwa para pelaku telah membuka dan menanami lahan dengan kelapa sawit seluas puluhan hektare, dengan umur tanaman bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan merupakan bentuk perusakan lingkungan hidup.
“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
Sejauh tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus tindak pidana kehutanan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.
Dalam penanganan kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Para pelaku berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi lahan melalui skema adat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dokumen hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.
Modus ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif lokal. Namun, seluruh aktivitas berlangsung di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya telah ditetapkan dan dilindungi undang-undang.
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” ujar Kombes Ade, Senin (9/6/2025).
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan serta sumber daya alam.














































