MNRTV NEWS, SERANG – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan dua pelaku penipuan berkedok calo tenaga kerja, usai menipu seorang wanita pencari kerja yang hendak bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dua tersangka masing-masing berinisial MAS (28) dan AS (49), ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu, 17 Mei 2025. MAS diamankan di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sedangkan AS ditangkap di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Nita, warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Korban awalnya ditawari pekerjaan oleh pelaku di perusahaan yang bergerak di bidang produksi unggas. Tiga hari kemudian, korban diminta uang muka sebesar Rp600 ribu,” ungkap Kapolres Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu, 18 Mei 2025.
Setelah menyerahkan uang muka tersebut, korban mengikuti wawancara kerja. Namun, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1,5 juta untuk memperlancar proses penerimaan kerja.
“Korban kemudian dinyatakan diterima bekerja, tetapi tidak lama berselang kembali dimintai uang sebesar Rp3,1 juta. Namun keesokan harinya, korban justru diberhentikan dari pekerjaannya,” tambah Condro.
Total kerugian yang dialami korban akibat perbuatan kedua pelaku mencapai Rp4,9 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














































