MNRTV NEWS, Martapura – Sebuah tragedi berdarah mengguncang warga Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial DI ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kawasan hutan Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, tepatnya di tepi aliran Sungai Kuman.
Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan sadis itu ternyata adalah istrinya sendiri dan saudara iparnya.
Cemburu dan Kekerasan Berujung Maut
Kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 15.00 WITA. Korban tengah berjalan bersama istrinya FT (28), anak mereka, dan beberapa anggota rombongan menuju lokasi kerja mereka di dalam hutan.
Di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran hebat antara korban dan istrinya yang diduga dilatari kecemburuan terhadap saudara ipar korban, PP (34).
“Korban sempat memukul istrinya hingga terjatuh. FT kemudian mengambil parang dan membacok wajah korban. Selanjutnya, PP ikut menyerang korban secara brutal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
PP mencabut senjata tajam yang dibawanya dan menggorok leher korban hingga putus, sementara FT terus membacok bagian tubuh korban hingga lengan kirinya terputus. Kepala korban ditemukan terpisah sejauh tujuh meter dari tubuhnya.
Motif Aneh: Takut Korban Hidup Kembali
Kedua pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka melanjutkan kekerasan karena takut korban akan “hidup kembali”. Motif mistis ini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Satintel, Polsek Sungai Pinang, serta Resmob Banjar dan Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. FT dan PP ditangkap tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Hukum
Polisi menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan, antara lain:
• Parang dengan kumpang paralon putih (milik FT)
• Parang dengan kumpang kayu cokelat (milik PP)
• Belati dengan kumpang kayu berplester biru (milik PP)
Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum dan identifikasi.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Press Conference Dihadiri Pejabat Polres Banjar
Konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Banjar turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasi Humas AKP Suwarji, dan Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh motif dan keterlibatan pihak lain (jika ada) dalam kasus ini.














































