MNRTV NEWS, Batam – Polda Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Evaluasi Bulanan Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO) Tahun 2025 di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si., para Pejabat Utama Polda Kepri, serta penanggung jawab Gugus Tugas Daerah PP-TPPO Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah dan instansi vertikal atas sinergi yang telah terjalin dalam menjalankan mandat nasional pencegahan perdagangan orang.
Kapolda menegaskan bahwa pembentukan Satgas TPPO merupakan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri dan kementerian terkait untuk melindungi warga dari praktik mafia perdagangan orang.
“Kita bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum, tanpa melihat asal daerah korban. Siapa pun tekong atau calo yang menyalurkan tenaga kerja secara ilegal, akan kita usut sampai tuntas,” tegas Irjen Pol Asep Safrudin.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi evaluasi kinerja, terutama terhadap modus baru perekrutan pekerja migran ilegal lintas provinsi melalui wilayah Kepri.
Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menekankan posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan yang membuka peluang ekonomi, namun juga rawan aktivitas kejahatan lintas negara seperti perdagangan orang dan narkotika.
“Kita tidak bisa hanya mencegah tanpa memberi solusi. Karena itu, perlu kerja sama lintas provinsi untuk mempersiapkan SDM yang layak dan berkompeten agar tidak terjebak dalam jaringan TPPO,” ujar Ansar Ahmad.
Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi antarlembaga serta melakukan pelatihan bagi tenaga kerja lokal agar siap bersaing di dunia kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan Kepri bebas dari praktik perdagangan orang melalui empat langkah utama:
Penguatan sistem pencegahan,
Penegakan hukum,
Perlindungan korban, dan
Pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Karoops Polda Kepri Kombes Pol Taswin, S.I.K., M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa setiap subgugus tugas telah diminta menyusun rencana aksi dan laporan evaluasi bulanan.
“Kita ingin Gugus Tugas ini tidak hanya sebagai lembaga formal, tetapi menjadi bagian penting dari sistem negara yang aktif mencegah, menangkal, dan mengolah potensi kerawanan menjadi peluang bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Kombes Pol Taswin.
Rapat evaluasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Polda Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menekan tindak pidana perdagangan orang melalui:
Sinergi kebijakan lintas lembaga,
Pengawasan ketat terhadap jalur keluar-masuk wilayah, serta
Peningkatan kapasitas SDM lokal agar lebih berdaya saing dan terlindungi secara hukum.













































