MNRTV News, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek PT. Chandra Asri Alkali.
Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Banten dalam memberantas tindak pidana premanisme yang berpotensi mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap premanisme sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri.
“Kegiatan ini dapat merugikan perusahaan atau perorangan dan menjadi fokus perhatian karena berpotensi mengganggu iklim investasi di wilayah Polda Banten,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/10).
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka dalam dugaan pemerasan proyek di PT. China Chengda Engineering Co Ltd.
Kedua tersangka berinisial SB dan ZB. SB ditangkap saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Banten dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, ZB ditangkap di wilayah Pandeglang.
Dalam penjelasannya, Dian menyampaikan kronologi pertemuan yang melibatkan pihak PT. Total Bangun Persada (TBP), PT. China Chengda, dan Kadin Kota Cilegon. Pertemuan tersebut bertujuan membahas proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali.
Dalam salah satu pertemuan, SB yang turut hadir diketahui marah, menggebrak meja, dan memaksa pihak PT. TBP untuk membuat keputusan terkait proyek. SB menyatakan secara eksplisit tekanan agar proyek diberikan kepada pihak yang direkomendasikan oleh Kadin Kota Cilegon.
Aksi Ancaman dan Intimidasi
Pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, sekitar 50 orang yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon, HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GPPMI, dan pengusaha lokal lainnya mendatangi kantor PT. China Chengda di Kawasan Industri Krakatau Steel, Cilegon.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka ZB yang diketahui berasal dari LSM BMPP (Badan Monitoring Perindustrian dan Perdagangan) mengeluarkan ancaman dengan mengatakan: “Udah tutup aja lah, minggir. Apa ini, kayaknya kita dianggap tamu. Yang tamu itu kalian di sini, di lingkungan kami. Langsung tutup aja ini, blokade semua, tutup.”
Peran dan Modus
SB diketahui hadir dalam tiga pertemuan antara pihak Kadin Kota Cilegon dan PT. China Chengda/PT. TBP pada tanggal 22 Maret, 14 April, dan 9 Mei 2025. SB juga hadir dalam pertemuan di kantor Kadin Cilegon pada 9 Mei dan sempat melakukan intimidasi verbal serta tindakan kasar.
ZB berperan sebagai pihak yang menyampaikan ancaman penutupan dan blokade kantor proyek terhadap pihak PT. China Chengda Engineering Co Ltd.
Menurut Dian, motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan dengan cara memaksa perusahaan menunjuk subkontraktor yang berada di bawah naungan Kadin Kota Cilegon.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memaksa dan mengintimidasi perusahaan agar menyerahkan pekerjaan proyek kepada kelompok tertentu.
Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan pasal:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan/atau
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Komitmen Polda Banten
Menutup pernyataannya, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Banten,” pungkasnya.













































