MNRTV NEWS, Jawa Barat – Jajaran Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (41), warga Cinere, Depok, yang terlibat dalam insiden penodongan senjata di ruas Tol Cipularang.
Peristiwa ini sempat menghebohkan publik setelah rekaman video kejadian viral di media sosial.
Insiden terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar KM 93 arah Bandung, dan langsung mendapat atensi serius dari kepolisian. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., korban diketahui bernama Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi, yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju Ciamis dengan mobil Grand Max.
Peristiwa bermula ketika korban menyalip kendaraan Lalamove yang dikendarai oleh pelaku. Tidak terima disalip, pelaku kemudian mengejar dan memepet mobil korban hingga memaksanya berhenti di bahu jalan tol.
“Korban yang merasa terancam sempat mengaktifkan kamera di dashboard untuk merekam kejadian. Saat turun dan mencoba menanyakan alasan pemepetan, pelaku justru marah dan mengeluarkan benda mirip pistol dari dalam kain ungu, lalu mengokangnya dan mengarahkannya ke korban,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Korban langsung melarikan diri karena panik, dan insiden tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib. Tim Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, serta kendaraan Grand Max yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya.
“Setiap tindakan yang meresahkan, apalagi melibatkan benda menyerupai senjata api, tidak bisa kami biarkan. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS ternyata dipinjam dari rekannya berinisial M, karena SS belum memiliki pekerjaan tetap. Kendaraan tersebut diketahui dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan yang lalu.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait ancaman kekerasan di ruang publik menggunakan benda menyerupai senjata api.
Polres Purwakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa, serta tetap waspada dalam berkendara di jalan tol maupun jalan umum lainnya.














































