MNRTV NEWS, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RK sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, serta A sebagai penjual.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual yang sangat tinggi karena banyak diminati untuk pengobatan tradisional.
Selain itu, sisik ini juga rawan disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu.
Namun, upaya penjualan kepada jaringan narkoba berhasil digagalkan oleh kepolisian.
“Modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.













































