MNRTV NEWS, Jakarta – Dr. Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi palsu seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan langsung oleh Presiden pada 30 April 2025.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Dr. Rismon dicecar sebanyak 97 pertanyaan, meningkat dari jumlah awal yang hanya 70. Materi pertanyaan mencakup kajian ilmiah yang dilakukan oleh Dr. Rismon, termasuk metode analisis terhadap lembar pengesahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ia peroleh, serta hasil pengamatannya terhadap dokumen ijazah yang diunggah oleh saudara Dian Sandi.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami unggahan di akun media sosial X dan video di kanal YouTube milik Dr. Rismon.
Dr. Rismon dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak kuasa hukum menyatakan kekecewaannya atas pemeriksaan tersebut. Mereka menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan berada di luar konteks pokok perkara dan tidak relevan. Pengacara Dr. Rismon juga menyoroti lamanya proses hukum yang telah berlangsung lebih dari 90 hari.
Menurut mereka, sengketa ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan oleh Pengadilan Negeri, karena menyangkut keabsahan dokumen administrasi negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif dan melibatkan tokoh nasional, serta memunculkan perdebatan antara kebebasan akademik dan batasan hukum dalam menyampaikan kajian ilmiah di ruang publik.(Reza)













































