MNRTV News, Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, khususnya dari aspek kesehatan fisik dan mental, dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa berbagai tantangan kesehatan masih dihadapi kalangan pekerja. Salah satunya adalah rendahnya penerapan perilaku hidup sehat.
Ia menjelaskan, perilaku hidup sehat mencakup konsumsi makanan bergizi, aktivitas fisik yang cukup, menjaga lingkungan tetap bersih, tidak merokok, imunisasi, hingga pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Selain itu, angka penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, penyakit kardiovaskular, dan stroke masih tergolong tinggi di kalangan buruh. Penyakit menular seperti tuberkulosis juga masih menjadi perhatian, ditambah rendahnya pelaporan penyakit akibat kerja.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong perluasan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pekerja. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara klinik perusahaan, puskesmas, dan dinas kesehatan daerah.
Menurut Aji, deteksi dini melalui CKG penting untuk mengetahui kondisi kesehatan pekerja sejak awal sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan mencegah kondisi menjadi lebih parah.
Tak hanya kesehatan fisik, pemerintah juga memberi perhatian pada kesehatan mental pekerja. Salah satu langkah yang didorong adalah pelatihan Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) bagi perwakilan pekerja di perusahaan.
Program ini bertujuan untuk mencegah serta menangani gangguan psikologis seperti stres kerja dan burnout sedini mungkin.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan.
Di antaranya adalah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 tentang perlindungan awak kapal perikanan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi daring.
Tak hanya itu, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan satu juta hunian terjangkau bagi pekerja, serta mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR dalam tahun ini.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan buruh secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan, kesejahteraan, maupun kepastian hukum.













































