MNRTV NEWS, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa ijazah milik Presiden RI ke 7 Joko Widodo dinyatakan asli dan sah, setelah melalui penyelidikan menyeluruh dan pengujian forensik atas laporan dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Konfirmasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Menurut Brigjen Djuhandhani, penyelidikan ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami telah memeriksa total 39 saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, dan satu teradu yaitu Joko Widodo. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah,” tegasnya.
Dokumen Lengkap dan Valid
Penyelidikan yang dilakukan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan kampus UGM, menemukan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, skripsi, hingga ijazah asli bernomor 1120. Semua dokumen diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa skripsi Jokowi juga ditemukan dan ditulis menggunakan mesin ketik serta teknik cetak yang sesuai dengan teknologi tahun 1985.
Laporan Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Polri menyebut laporan TPUA mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana sehingga belum ada peningkatan status ke tahap penyidikan.
“Proses ini masih pada tahap penyelidikan. Apabila nanti ada unsur pidana dalam laporan palsu atau fitnah, baru dapat diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Polri juga mengonfirmasi bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga status hukum lembaga pelapor turut menjadi perhatian dalam evaluasi laporan.
Kesimpulan Sementara
Dengan hasil penyelidikan ini, Bareskrim Polri mempertegas bahwa dokumen akademik Presiden Jokowi telah melalui validasi menyeluruh dan tidak ditemukan pelanggaran hukum.
Kasus masih berada di tahap penyelidikan dan tidak ada dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan ke penyidikan.














































