MNRTV NEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum di sektor perkebunan sawit.
Sebanyak lima orang pelaku yang diduga sebagai otak dari aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan pengrusakan fasilitas PT Aditarwan Kelapa Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan berhasil dibekuk oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kelima tersangka diamankan saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, saat berusaha melarikan diri menuju Kalimantan Barat menggunakan jalur darat.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025), menyampaikan bahwa sebelumnya sebanyak 27 orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“27 orang telah kami tahan di Rutan Mapolda dan proses hukumnya terus berjalan,” jelas Erlan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan identitas kelima tersangka baru yang ditangkap, masing-masing berinisial C alias L, DP, D, N alias A, dan YL. Tiga di antaranya, yakni C alias L, DP, dan YL diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
“Kelima tersangka ini membawa senjata tajam saat melakukan aksinya. Mereka merusak fasilitas perusahaan termasuk pos keamanan, serta terlibat langsung dalam penjarahan sawit,” jelas Nuredy.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami jaringan serta alur distribusi sawit hasil jarahan yang mereka lakukan.
“Polda Kalteng berkomitmen untuk mengungkap tuntas jaringan pelaku dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta menjamin keamanan investasi dan usaha di sektor perkebunan,” tegas Nuredy.
Pihak kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.














































