MNRTV NEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Operasi ini berlangsung pada 16 dan 19 Mei 2025 dan menetapkan sepuluh tersangka.
Modus Operandi: Alih Isi Tabung Subsidi
Di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR diketahui memindahkan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar, menghilangkan hak subsidi dari masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur, lima pelaku lainnya—BS, HP, JT, BK, dan WS—menjalankan praktik serupa dengan tabung berkapasitas hingga 50 Kg. Polri mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Total kerugian negara akibat kedua kasus tersebut ditaksir mencapai Rp16,8 miliar, dengan Rp14 miliar berasal dari operasi di Jakarta Timur saja.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Selain kerugian negara, kejahatan ini berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 Kg. Kelangkaan, lonjakan harga, dan potensi ledakan dari tabung oplosan menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.
“Di balik angka besar, masyarakat kecil adalah pihak yang paling dirugikan. Inilah yang harus kita jaga bersama,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Komitmen Pengawasan Subsidi Energi
Pengungkapan kasus ini mempertegas komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran. Dittipidter mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersinergi dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan.














































