MNRTV NEWS, Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pelajar atau mahasiswa bernama Ega Widy, warga Pandeglang, Banten. Ia diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten bermuatan perjudian melalui media elektronik.
Penetapan DPO ini tertuang dalam surat bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Dalam surat tersebut, Ega Widy disebut menyebarkan materi digital yang mengandung unsur perjudian serta turut mengajak masyarakat untuk ikut dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Ega Widy dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang perjudian.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO,” ujarnya.
Kepolisian menekankan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial dan platform digital lainnya.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan konten di internet, terutama yang berpotensi melanggar hukum,” tambah Kombes Pol. Hendra.
Polres Cianjur terus mengembangkan penyelidikan dan berharap kerja sama masyarakat dapat mempercepat penanganan kasus ini.














































