Jember, [ MNRTV News ] Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember memindahkan belasan narapidana ke Lapas Kelas IIB Bondowoso pada Rabu (26/03/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi program pembinaan berkelanjutan serta pemerataan jumlah penghuni lapas.
Pemindahan ini juga bertujuan mengurangi dampak over kapasitas yang dialami Lapas Jember, di mana jumlah narapidana telah melebihi daya tampung yang tersedia. Selain itu, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana antar-lapas merupakan hal yang wajar dalam sistem pemasyarakatan. Selain untuk mengoptimalkan program pembinaan, kebijakan ini juga memperhitungkan aspek keamanan di dalam lapas.
“Pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain adalah bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga dilakukan demi keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Kristyo.
Proses pemindahan dilakukan dengan standar pengamanan yang ketat, mulai dari tahap penjemputan hingga kedatangan di lapas tujuan. Setiap tahapan diatur secara cermat guna memastikan keamanan dan kelancaran proses.
Selain itu, pemindahan ini melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang telah melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap narapidana yang dipindahkan. Evaluasi dilakukan berdasarkan sistem penilaian pembinaan, terutama terkait penurunan tingkat risiko narapidana.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembinaan serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi narapidana dalam menjalani masa hukuman mereka.














































