Jakarta, [ MNRTV News ] Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan tiga tersangka, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan jasa trading saham dan kripto melalui iklan di Facebook. Saat calon korban mengklik iklan tersebut, mereka akan diarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai “Prof AS” dan kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp khusus.
“Di dalam grup tersebut, korban diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham dan mata uang kripto. Mereka juga diarahkan untuk bergabung ke dalam grup lain yang dikelola oleh mentor dan sekretaris bisnis trading dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Brigjen Pol. Himawan pada Rabu (19/3/2025).
Para tersangka menjanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30% hingga 200% kepada korban yang bergabung. Mereka kemudian diminta membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui situs web dan aplikasi Android.
“Untuk meyakinkan korban, para pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada mereka yang berinvestasi di atas target tertentu,” ungkap Himawan.
Lebih lanjut, korban diminta mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan nominee yang terdaftar di platform tersebut. Penyidik mengidentifikasi ada 67 rekening yang digunakan para pelaku di berbagai bank di Indonesia.
Korban mulai menyadari adanya kejanggalan ketika menerima pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global terkait penghapusan akun. Saat ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, mereka diminta membayar biaya administrasi terlebih dahulu.
Hingga saat ini, penyidik telah mencatat 90 korban dengan total kerugian Rp105 miliar. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas penipuan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).














































