MNRTV NEWS, Pasuruan – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan kecepatan dalam penanganan kasus kriminal.
Dalam waktu kurang dari tujuh jam, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/7/2025).
Tersangka berinisial MF (27) ditangkap setelah penyidik menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah padanya sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa tragis tersebut.
Sinergi dan Gerak Cepat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi cepat dan kolaborasi antara tim penyidik Polda Jatim dan Polres Pasuruan.
“Satu tersangka saudara MF sudah kami amankan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mengaku melakukan pembunuhan karena tersinggung oleh ucapan korban serta ingin menguasai mobil korban untuk membayar utang dan memenuhi kecanduan judi online.
Modus dan Kronologi
Pada hari kejadian, MF berpura-pura akan menghadiri wawancara kerja. Ia meninggalkan motor di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju rumah korban melalui warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol. Di rumah korban, MF menganiaya korban menggunakan pisau dapur hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka mengganti pakaiannya dengan milik anak korban dan melarikan diri menggunakan mobil CRV korban, membawa serta dokumen kendaraan.
Namun, upaya penjualan mobil gagal karena showroom menolak transaksi tanpa identitas resmi. Mobil pun ditinggalkan di kawasan Pujasera Porong dan MF pulang menggunakan transportasi online.
Peran Warga Jadi Kunci
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa pelaporan dari masyarakat sangat membantu dalam proses penyelidikan.
“Ada warga yang curiga saat pelaku menawarkan mobil secara COD. Ketika diminta KTP, pelaku malah panik dan kabur. Itu informasi sangat penting,” tegas Kombes Widi.
Pelaku bahkan sempat hadir saat olah TKP dan berpura-pura sebagai pihak yang prihatin, namun gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan penyidik.
Barang Bukti dan Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Pisau dapur
Mobil Honda CRV warna putih
Dokumen kendaraan
Pakaian korban dan tersangka
Dua unit ponsel
Uang tunai
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Tersangka MF adalah pelaku tunggal. Ia masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” pungkas Kombes Widi. (*)














































