Dua pelaku penggelapan dumptruck Toyota Dyna berhasil ditangkap Polda Banten setelah kendaraan dialihkan tanpa izin leasing. Kasus ini merugikan PT True Finance hingga ratusan juta.
MNRTV NEWS, Serang – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit dumptruck Toyota Dyna yang dikredit melalui PT True Finance.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial MJ (31) dan WN (43) berhasil diamankan.
Tersangka MJ ditangkap di kawasan PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sementara tersangka WN ditangkap di Mapolda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kronologi kasus ini. “Awalnya, tersangka MJ membeli dumptruck secara kredit namun hanya membayar cicilan selama tiga bulan. Setelah itu, dia menunggak selama sebelas bulan dan secara sepihak mengalihkan kendaraan kepada tersangka WN dengan imbalan uang tunai sebesar Rp20 juta, tanpa sepengetahuan pihak leasing,” ungkap Dian.
Surat pernyataan pengalihan kendaraan tersebut dibuat pada 12 Mei 2024. Namun setelah pengalihan, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan hingga akhirnya PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• Satu bundel sertifikat jaminan fidusia
• Satu lembar surat perjanjian over kredit
• Satu bundel perjanjian pembiayaan
• Satu lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo
Satu lembar berita acara serah terima kendaraan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengalihan kendaraan hasil kredit tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.
“Tindakan seperti ini masuk dalam ranah pidana. Kami tidak akan segan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***














































