MNRTV NEWS, Sukabumi – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dua orang tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri.
“Modus operandi para tersangka adalah merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Korban kemudian diarahkan membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.,” ujar Kombes Hendra, Selasa (14/10/2025).
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam proses tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta namun hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga negara asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal.
Kedua tersangka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan.
Korban berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang juga bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.
Dalam penyelidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu lembar printout paspor atas nama korban
Empat lembar foto terlapor
Satu unit telepon genggam
Dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan KJRI China untuk proses pemulangan korban ke Indonesia.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri yang merugikan masyarakat.














































