MNRTV NEWS, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap jaringan terorisme di Indonesia. Sebanyak empat orang yang diduga kuat sebagai pendukung kelompok teroris ISIS (Ansharud Daulah) diamankan dalam operasi terpisah pada 3 dan 6 Oktober 2025 di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Keempat terduga tersebut berinisial RW, KM, AY, dan RR. Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap ISIS.
“Keempat pelaku ini menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana, Jubir Densus 88 Antiteror, Senin (7/10/2025).
Adapun rincian penangkapan keempat pelaku sebagai berikut:
RW, diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Ia berperan sebagai konten kreator pro-ISIS dan aktif menyebarkan propaganda.
KM, ditangkap pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 17.01 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, karena aktif mengunggah konten provokatif, termasuk gambar senjata api.
AY, juga konten kreator Daulah, diamankan di Kota Padang pada 6 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.
RR, yang aktif melakukan provokasi untuk mendorong aksi teror, ditangkap pada Senin pagi, 6 Oktober 2025 pukul 07.06 WIB di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dari tangan para pelaku, Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas propaganda terorisme, antara lain:
Satu rompi warna hijau loreng
Tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS
Beberapa buku bertema radikalisme, di antaranya Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah, Melawan Penguasa, dan Al Qiyadah wal Jundiyah
“Barang-barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” jelas AKBP Mayndra Eka Wardhana.
Densus 88 juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penyebaran paham radikal di media sosial serta aktif mengawasi lingkungan sekitar, termasuk keluarga dan anak-anak, agar tidak terpapar ideologi ekstrem.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran propaganda radikal di media sosial,” tutup AKBP Mayndra.
Polri menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia. Keempat terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88 Antiteror Polri.














































