MNRTV NEWS, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pria residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34).
Keduanya kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan melakukan aksi curanmor di wilayah Cikupa.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa pada 2022 dengan vonis 10 bulan penjara,” ujar Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, Senin (29/9/2025).
Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa. Saat itu korban memarkirkan motor di depan rumah. Namun, saat hendak bepergian, korban mendapati motornya sudah raib.
Korban lalu melapor ke Polsek Cikupa. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motor dengan ciri yang sama di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya.
“Tiga hari setelah kejadian, tepatnya Senin (22/9/2025), petugas berhasil menangkap kedua tersangka di kontrakan tersebut,” jelas Johan.
Dalam pemeriksaan, HR dan AS mengaku sudah melakukan 10 kali aksi pencurian di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa. Keduanya berbagi peran, HR sebagai eksekutor motor target, sementara AS bertugas mengawasi situasi sekitar.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.














































