MNRTV NEWS, TANGERANG – Kendaraan pribadi kini harus waspada. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra, menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo/rotator dan sirene tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Rotator dan sirene sejatinya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, agar pengendara lain memberikan prioritas saat situasi darurat,” jelas Indra Waspada, Sabtu (20/9/2025).
Siapa yang Berhak Menggunakan?
• Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan dengan hak utama meliputi:
• Pemadam kebakaran saat bertugas
• Ambulans yang mengangkut pasien
• Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan
• Kendaraan pejabat negara atau tamu internasional
• Iring-iringan jenazah
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut petugas polisi (misal penanganan bom, huru-hara, bencana alam)
Aturan Warna dan Fungsi Rotator
• Merah: ambulans & pemadam kebakaran
• Biru: polisi
• Kuning: kendaraan pemerintah lainnya
• Hijau: mendukung pemadaman kebakaran
Lampu rotator harus memiliki izin resmi, diperiksa berkala, digunakan sesuai fungsi, dan tidak mengganggu pengemudi lain. Kombinasi lampu dan sirene juga berbeda tergantung kendaraan:
• Biru + sirene: polisi
• Merah + sirene: pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah
• Kuning tanpa sirene: patroli jalan tol, kendaraan pemeliharaan, derek, angkutan barang khusus
Indra menegaskan, “Penggunaan di luar ketentuan akan dikenai sanksi tegas. Masyarakat diminta melapor jika menemukan kendaraan melanggar.”














































