MNRTV NEWS, Jakarta – Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) menggeruduk Gedung DPR RI, Senayan, Senin (15/9/2025).
Mereka menolak wacana Reformasi Polri dan menegaskan bahwa reformasi institusi kepolisian sudah tuntas dilakukan sejak 2002 lalu.
“Apalagi yang direformasi? Polri sudah selesai direformasi secara kultural, fundamental, dan organisatoris sejak 2002 silam,” teriak Abjan Said, koordinator aksi dalam orasinya.
Dalam pernyataannya, Abjan mengutip Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri. Pemisahan tersebut kemudian diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Januari 2002.
“Undang-undang tersebut lahir dari tuntutan agar Polri mandiri dan terlepas dari ABRI, sehingga bisa bekerja profesional di bidang pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat,” jelas Abjan.
Senada, orator aksi lainnya Adam Souwakil menegaskan bahwa yang dibutuhkan Polri saat ini adalah penguatan dan perbaikan, bukan perombakan total.
“Sudah selesai Polri direformasi. Yang harus digemakan adalah bagaimana menjaga citra Polri tetap profesional dan independen. Karena itu, kami menolak reformasi Polri dan mendukung Presiden melakukan Restorasi Polri,” tegas Adam.














































