MNRTV NEWS, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK di Jakarta Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Rabu (11/6/2025).
AMK mengalami luka bakar di wajah, patah tulang, memar di sekujur tubuh, dan malnutrisi.
Setelah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, korban mendapatkan perawatan intensif serta pendampingan psikologis.
Polisi menetapkan EF alias YA (40) dan SNK (42), ibu kandung korban, sebagai tersangka.
Keduanya ditahan dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan Polri akan menindak tegas para pelaku. Ia mengingatkan bahwa rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.














































