MNRTV NEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah dalam menangani situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai koridor hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi dinamika nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menegaskan tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan prinsip HAM.
“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan penegakan hukum akan diterapkan secara tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk tindak kejahatan.
“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa tindakan aparat harus tetap dalam bingkai hukum dan menghormati HAM.
“Mereka yang dipanggil, diperiksa, atau ditahan harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, aparat juga harus ditindak karena melakukan pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, pendapat, atau ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa, sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.














































