MNRTV NEWS, Medan – Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., menegaskan bahwa langkah Polri dalam membubarkan massa anarkis bukan merupakan bentuk brutalitas, melainkan bagian dari kewajiban menjaga keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Menurut Alpi, perlu ada pemisahan tegas antara aksi unjuk rasa yang sah dengan tindakan anarkis.
Dalam penyampaian aspirasi, Polri berkewajiban memberikan pelayanan dan pengawalan agar massa aksi merasa aman.
Namun, ketika unjuk rasa berubah menjadi perusakan atau mengganggu ketertiban umum, Polri memiliki kewenangan untuk bertindak tegas dan terukur.
“Dalam negara hukum, Polri bertugas memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan aman. Tetapi ketika situasi berubah menjadi anarkis, Polri wajib bertindak untuk melindungi keselamatan publik dan mencegah kerusakan fasilitas umum,” ujar Alpi di Medan, Senin (1/9).
Terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam kericuhan, Alpi menilai peristiwa itu adalah duka bersama yang tidak diinginkan siapa pun. Ia menegaskan bahwa analisis hukum pidana yang objektif harus digunakan, bukan asumsi atau emosi.
Lebih jauh, Alpi menjelaskan teori kausalitas dalam hukum pidana untuk menilai akibat dari suatu peristiwa, di antaranya meist wirksame bedingung (penyebab utama), ubergewichtstheorie (faktor dominan), dan art der werdens theorie (sebab kodrati).
“Polisi lahir dari masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bertugas menjaga ketertiban. Karena itu, penyerangan terhadap institusi Polri tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga menilai tindakan tegas Polri sesuai dengan konsep hukum pidana tentang keadaan darurat, di mana tindakan yang semula tidak diperbolehkan menjadi sah demi kepentingan umum.
Terakhir, Alpi mengajak semua elemen masyarakat, baik tokoh politik, agama, adat, akademisi, maupun orang tua, untuk memberikan pemahaman agar publik tidak mudah terprovokasi.
“Stabilitas keamanan adalah syarat utama menuju kesejahteraan bangsa. Mari saling mengingatkan untuk menjaga ketertiban dan persatuan, sebagaimana ajaran watawa saubil haq watawa saubil sabr,” pungkasnya.














































