MNRTV NEWS, Gorontalo – Dunia hukum Gorontalo kembali memanas. Pengacara kondang, Salahudin Pakaya, SH., MH, menegaskan akan melaporkan Marten Basaur ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (28/8/2025).
Marten diduga tidak hanya terlibat aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menyebarkan rekaman video call dengan pejabat Intelkam Polda Gorontalo di akun TikTok pribadinya, @marten89. Dalam video tersebut, narasi dipelintir seolah pejabat polisi meminta “setoran PETI” (Pertambangan Tanpa Izin).
Salahudin menegaskan, potongan ucapan pejabat dalam video itu hanyalah candaan ringan, bukan permintaan setoran.
“Itu guyonan. Polisi bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat. Framing Marten itu murni fitnah,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila Marten benar pernah memberi uang kepada aparat, maka itu justru masuk kategori percobaan penyuapan. Jika tidak terbukti, maka jelas Marten melakukan fitnah dan penyebaran berita bohong.
“Keduanya tindak pidana. Marten harus segera ditangkap. Kalau tidak, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Gorontalo,” katanya.
Jeratan Hukum yang Mengancam Marten Basaur
1. Percobaan Penyuapan Penyelenggara Negara
Pasal 5 ayat (1) huruf a, b jo. Pasal 15 UU Tipikor
Ancaman: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta
2. Fitnah & Pencemaran Nama Baik via Medsos
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Ancaman: 4 tahun penjara, denda Rp750 juta
3. Menyebarkan Berita Bohong yang Merugikan Negara
Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946
Ancaman: 10 tahun penjara
Dengan kombinasi pasal tersebut, Marten terancam hukuman berat dengan pasal berlapis.
Desakan Penangkapan
Salahudin menyebut Marten kini berada di Kalimantan. Ia mendesak aparat segera menangkapnya di mana pun berada.
“Ini soal supremasi hukum, bukan soal suku atau asal-usul. Jangan biarkan pendatang seenaknya menyebar fitnah, berita bohong, dan mencoba menyuap aparat hukum di Gorontalo,” tegasnya.
Laporan terkait dugaan penyuapan akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sedangkan kasus fitnah & hoaks akan diteruskan ke Mabes Polri untuk menjaga objektivitas.
“Ini extraordinary crime. Jangan ada kesan pembiaran. Hukum tidak boleh dipermainkan di Gorontalo,” pungkas Salahudin.














































