MNRTV NEWS, Jakarta — Sebuah tonggak penting dalam penguatan kapasitas hukum masyarakat tercipta saat 50 peserta pelatihan paralegal secara resmi menerima gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum HIR bekerja sama dengan LKBH Trisakti.
Pelatihan intensif berlangsung selama tiga hari pada 12–14 Februari 2025, kemudian dilanjutkan dengan proses aktualisasi selama tiga bulan di masyarakat.
Dalam tahap aktualisasi, peserta terlibat dalam berbagai kegiatan hukum non-litigasi, termasuk penyuluhan hukum di Lapas Kelas 1A Cipinang, serta mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Yang menarik, lima jurnalis senior juga turut serta dalam pelatihan ini dan berhasil meraih gelar CPLA. Mereka adalah Rukmana, Sastra Suganda, Nurkholis, Suparman, dan Aan Antoni.
Gelar tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPHN, Min Usihen, dan diserahkan secara simbolis oleh Dr. Ali Saepudin, SH, MH, di kantor beliau pada Rabu, 22 Juli 2025.
Salah satu jurnalis peserta, Sastra Suganda, menyampaikan apresiasi atas program ini. “Pelatihan ini memperkuat pengetahuan kami tentang hukum, yang sangat penting dalam menjalankan tugas jurnalistik secara lebih profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Gelar ini bukan sekadar simbol, tetapi juga pengakuan bahwa para peserta kini memiliki kapabilitas sebagai paralegal untuk memberikan edukasi hukum dan pendampingan dasar kepada masyarakat luas.
Melalui program ini, BPHN berharap semakin banyak paralegal yang lahir dari berbagai kalangan untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh warga negara.














































