MNRTV NEWS, Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba lintas negara. Sebanyak 20 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia diamankan di perairan Bengkalis, Riau.
Dua tersangka ditangkap dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit IV Dittipidnarkoba dan Bea Cukai. Barang bukti yang diduga sabu seberat kurang lebih 20 kg berhasil kami amankan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (20/7/2025).
Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita
Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen ini berhasil menangkap dua tersangka, yakni Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda.
Dari tangan pelaku, disita dua tas ransel berisi 20 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.
Barang bukti tersebut terdiri dari:
10 bungkus sabu ditemukan dalam satu tas,
10 bungkus lainnya ditemukan di tas kedua.
Berawal dari Informasi Warga
Menurut Brigjen Eko, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu dari Malaysia melalui laut. Tim langsung melakukan profiling dan pengintaian terhadap target di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis.
Pada Senin, 16 Juli 2025 pukul 02.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir darat atau “kuda darat”.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Bobby mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Enjel untuk mengambil paket sabu di pesisir Bengkalis. Ia menerima uang muka Rp 2 juta via transfer. Sedangkan Andre mengaku hanya menumpang untuk pulang ke Dumai dan tidak tahu isi tas tersebut.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan jaringan di atasnya,” lanjut Brigjen Eko.
Dibawa ke Jakarta untuk Proses Hukum
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti juga akan diuji laboratorium guna memastikan jenis dan kadar narkotika yang disita.














































