MNRTV NEWS, Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku berinisial WR dan AP berhasil ditangkap pada Selasa, 15 Juli 2025, terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Perumnas Ciracas, Kota Serang, menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut.
Uniknya, keluarga tersangka sendiri yang menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat. Ini adalah bentuk nyata sinergi dalam memberantas narkotika,” ungkap Kombes Pol Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, pada Jumat (18/7).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil interogasi, tersangka WR mengaku sudah menyebar sabu ke 19 titik di wilayah Kota Serang. Barang bukti ditemukan tersembunyi dalam bungkus Nutrisari yang diletakkan di semak-semak dan tempat umum.
Barang bukti yang diamankan:
• Plastik klip berisi sabu seberat total 2,4 gram (bruto)
• Timbangan digital
• Dua unit handphone
• Beberapa bungkus Nutrisari bekas
Para pelaku menggunakan sistem “titik”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari narapidana berinisial B, yang kini menjalani hukuman di Lapas Pandeglang.
Motif dan Hukuman
Motif utama adalah keuntungan ekonomi. WR menerima Rp1 juta–Rp6 juta per transaksi, sementara AP mendapatkan Rp100 ribu–Rp300 ribu untuk setiap kali membantu menaruh paket sabu.
Kini WR dan AP ditahan dan dijerat dengan:
• Pasal 114 ayat (1)
• Pasal 112 ayat (1)
• Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman: minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal miliaran rupiah.
Penutup: Masyarakat Punya Peran Penting
“Kami berterima kasih kepada warga Ciracas. Peran masyarakat sangat menentukan dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Pol Wiwin.














































