MNRTV NEWS, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7/2025). Operasi ini akan berlangsung selama 13 hari hingga Sabtu, 27 Juli 2025.
Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh kali ini difokuskan pada tindakan-tindakan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kita akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lainnya,” kata Kombes Aries dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Berikut ini beberapa pelanggaran prioritas beserta sanksi yang mengintai para pelanggar:
Melawan arus: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
Tidak memakai helm: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda hingga Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
Mengemudi di bawah umur: Denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan
Selain fokus pada penegakan hukum, Kombes Aries menegaskan bahwa operasi ini juga bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Sebelum berkendara, pastikan seluruh surat kendaraan lengkap. Gunakan pelat nomor sesuai peruntukan. Jika semua sudah sesuai aturan, pengendara tidak perlu khawatir saat ada pemeriksaan,” pungkasnya.
Operasi Patuh merupakan agenda tahunan Polri yang dilaksanakan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan fatal.














































