MNRTV NEWS, Jakarta – Komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup kembali dibuktikan dengan pengungkapan besar-besaran terhadap kasus kejahatan kehutanan.
Dalam periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam keterangan pers pada Selasa (8/7/2025), menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif dengan TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian LHK, dan Balai Besar KSDA.
“Selama enam bulan terakhir, kami menangani 17 laporan polisi, di mana 4 LP sudah kami limpahkan ke jaksa, dan **13 lainnya masih proses penyidikan,” ujar Irjen Herry.
Dari seluruh kasus, dua kejahatan utama menjadi fokus penindakan, yaitu:
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 22 tersangka, dan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare
Perambahan hutan atau illegal logging, yang merusak kawasan konservasi dan hutan lindung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kapolda menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan tidak akan berhenti. “Kami akan terus melakukan upaya represif dan preventif untuk menyelamatkan hutan Riau dari kerusakan,” tegasnya.














































