MNRTV NEWS, Mataram – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24–25 Juni 2025.
SPPT-TI merupakan sistem digital yang mengintegrasikan aplikasi penanganan perkara milik Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, dan Ditjen Pemasyarakatan untuk mendukung pertukaran data dan dokumen elektronik antar Lembaga Penegak Hukum (LPH).
Menurut Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Priatno, SPPT-TI telah ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Ia menegaskan bahwa seluruh satuan kerja penegakan hukum wajib mendukung program ini secara konsisten.
“Menko Polkam Bapak Budi Gunawan mendukung penuh kelanjutan SPPT-TI dan telah menerbitkan Kepmenko Polkam No. 87 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja SPPT-TI,” jelas Dwi saat membuka kegiatan di Mataram.
Moehammad Syafrial, Wakil Ketua Pokja SPPT-TI, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas data dan dokumen elektronik. Meski sudah berjalan sejak 2018, kualitas data yang dikirim ke Pusat Pertukaran Data (Puskarda) masih belum optimal, sehingga manfaat seperti penanganan narapidana overstay belum maksimal dirasakan.
Dwi juga menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut, dasar hukum SPPT-TI akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) guna menggantikan Nota Kesepahaman sebagai dasar koordinasi antar lembaga.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga seperti Kejaksaan Agung, Ditjen PAS, Mahkamah Agung, BSSN, BNN, Kominfo, serta perwakilan aparat penegak hukum di NTB, termasuk Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi NTB.
Sebagai bagian dari evaluasi teknis, tim Kemenko Polkam juga mengunjungi Kejari Mataram dan Lapas Lombok Barat pada 25 Juni. Hasil kunjungan menunjukkan bahwa satuan kerja di Kota Mataram telah melaksanakan SPPT-TI, namun kendala kualitas data menjadi tantangan utama.
“Akan dijadwalkan pembahasan khusus terkait pertukaran dokumen penahanan dan eksekusi putusan pengadilan untuk menindaklanjuti temuan lapangan,” tutup Dwi.













































