MNRTV NEWS, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melalui Subdit II Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi anak.
Pelaku berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan foto dan video asusila yang diperoleh dari korban, seorang remaja perempuan yang pernah menjalin hubungan asmara dengannya.
“Tersangka mendapatkan foto-foto tersebut saat keduanya masih berpacaran. Ia kemudian menyebarkannya ke media sosial bahkan ke guru korban,” ungkap Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Januari 2023, saat RYP mengenal korban berinisial A melalui TikTok. Setelah mereka berpacaran pada 27 Januari 2023, RYP mulai melakukan panggilan video dan menunjukkan alat kelaminnya, lalu meminta korban melakukan hal serupa serta mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp.
Setelah memperoleh materi tersebut, pelaku memposting sebagian konten di Instagram Story dan bahkan mengirimkan video asusila korban kepada gurunya pada 14 Desember 2024.
Motif Cemburu dan Ancaman
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif pelaku didasari kecemburuan karena korban mulai dekat dengan orang lain. Pelaku pun mengancam akan menyebarkan konten asusila korban jika tidak kembali menjalin hubungan.
“Pelaku menggunakan foto tersebut untuk menekan korban secara psikologis,” jelas Kompol Nando.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan:
Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.
“Saat ini RYP sudah ditahan dan proses hukum akan terus berlanjut,” tutup Kombes Abast.














































