MNRTV NEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang oleh pemerintah, yakni:
• PT Anugerah Surya Pratama
• PT Nurham
• PT Melia Raymond Perkasa
• PT Kawai Sejahtera Mining
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Pasti lah (kami selidiki). Sesuai dengan undang-undang, kita boleh kok, kecuali undang-undangnya tidak memperbolehkan,” ujar Brigjen Nunung, Rabu (11/6).
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas dugaan pelanggaran serta dampak lingkungan yang timbul di kawasan konservasi berharga tersebut.














































