MNRTV NEWS, Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 4.118 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis selama periode Januari hingga April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ribuan knalpot tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa razia dilakukan secara konsisten untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai aturan.
“Polresta Cirebon mengamankan 4.118 knalpot tidak sesuai spesifikasi sebagai hasil razia yang digelar dalam rangka penertiban Kamseltibcarlantas,” ujarnya.
Menariknya, ribuan knalpot sitaan tersebut tidak akan dimusnahkan begitu saja. Sebagian besar rencananya akan dimanfaatkan sebagai monumen edukasi, yang bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot ilegal atau bising.
“Sebagian dari knalpot yang kami sita akan dijadikan tugu atau monumen edukatif, sebagai simbol peringatan agar masyarakat sadar dan patuh terhadap aturan,” tambah Kapolresta.
Ia menegaskan, penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum, kenyamanan warga, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.














































