Palu, [ MNRTV News ] Polemik pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan berbagai pihak.
Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) bahkan meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng terkait penanganan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah.
“Saya kira komitmen Bapak Kapolda Sulteng sudah jelas, saat berbicara di hadapan seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres, beliau menegaskan bahwa aktivitas ilegal seperti PETI harus ditertibkan,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (3/2/2025).
Djoko mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, Polda Sulteng telah menangani 11 kasus PETI. Namun, ia mengakui bahwa penanganan PETI perlu dilakukan secara komprehensif, mengingat banyaknya masyarakat lokal maupun pendatang yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tersebut.
“Penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum oleh kepolisian, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan berbagai instansi terkait,” tambahnya.
Ia mencontohkan kasus PETI di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, serta di perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Meski telah dilakukan penindakan hukum, aktivitas PETI terus berlanjut akibat desakan ekonomi dan adanya dukungan dari pihak pemodal.
“Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak bisa hanya sebatas penegakan hukum. Harus ada langkah-langkah preemtif dan preventif agar penertiban tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,” jelas Djoko.
Menurutnya, dalam banyak kasus, masyarakat yang menggantungkan hidup dari PETI kerap menghadang upaya penertiban, sehingga diperlukan strategi yang matang agar situasi tetap kondusif.
Polda Sulteng menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menertibkan PETI, sekaligus memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.














































