SERANG, [ MNRTV News ] Sial, begitu kembali ke kontrakannya usai membeli sabu, FS (25 tahun) dan RA (19 tahun), warga Kecamatan Cikande, ditangkap aparat Polsek Serang dan Satuan Reserse Narkoba di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Provinsi Serang.
Dari pengedar narkoba ini, pihak penyidik menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berukuran besar berisi 30,44 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan susu ultra tipis serta 2 buah ponsel (handphone).
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.
“Tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini diamankan pada Kamis 3 Oktober sekitar pukul 15.30 di depan rumah kontrakannya di Desa Lewilimus,” terang AKP Bondan Rahardiansyah kepada media, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan, tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan.
“Kedua tersangka tidak membeli hanya diupah oleh DA sebesar Rp50 ribu setiap titiknya. Dari 30,44 gram, nantinya dipecah untuk dijadikan paketan kecil dan selanjutnya disimpan di titik yang sudah ditentukan. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu gratis,” terang Kasatresnarkoba.
*FRN*














































