MNRTV NEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum (fasum) pada aksi anarkis yang terjadi akhir Agustus lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa para tersangka bukan berasal dari kelompok pedemo, melainkan datang khusus untuk merusak dan mengganggu ketertiban.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo maupun pengunjuk rasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Irjen Asep merinci, para pelaku terlibat dalam perusakan di Arborea Café Kementerian LHK, halte Transjakarta depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR RI, serta halte depan Polda Metro Jaya. Aksi itu berlangsung pada 28–31 Agustus 2025.
Dari total 19 pelaku, 16 sudah berhasil ditangkap sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.














































