MNRTV NEWS, Berau, Kalimantan Timur – Polemik sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT. Berau Coal kembali memanas. Setelah somasi pertama tak mendapat respons, Poktan UBM melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLa, bersama rekannya Gunawan, S.H., menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan serius sebelum pihaknya menempuh jalur hukum.
“Somasi pertama kami abaikan, maka somasi kedua ini adalah langkah terakhir secara non-litigasi. Jika kembali diabaikan, kami siap menempuh upaya hukum lanjutan. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi kami temukan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses persidangan sebelumnya. Bayangkan, ada bukti surat garapan atas nama anak usia dua tahun. Ini jelas janggal,” ujar Herman dalam konferensi pers di Berau.
Herman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb. Namun, menurutnya, proses persidangan tidak berjalan objektif karena sejumlah bukti dan kesaksian diabaikan majelis hakim.
“Kami anggap proses peradilan tersebut tidak objektif. Jika somasi ini tidak ditanggapi, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Mabes Polri serta lembaga penegak hukum lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, M. Rafik selaku Kuasa Kepengurusan Poktan UBM menegaskan sikap serupa.
“Somasi kedua ini adalah peringatan terakhir. Jika PT. Berau Coal tidak menunjukkan itikad baik, kami akan melaporkan berbagai pelanggaran yang kami temukan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, perusakan lahan, pelanggaran perizinan, maladministrasi, hingga penyalahgunaan dana CSR,” tegas Rafik.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil Peninjauan Setempat (PS) dalam sidang sebelumnya menunjukkan pengakuan PT. Berau Coal bahwa lahan Poktan UBM berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Namun, fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim dalam putusan.
Tak hanya itu, Rafik menyebut Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) SIGAP Kalimantan Timur telah mulai melakukan penyelidikan, termasuk terhadap sejumlah pejabat daerah, salah satunya mantan Camat Teluk Bayur berinisial WJ.
“Kami akan bawa semua bukti ini ke Mabes Polri. Selain itu, kami juga akan laporkan pelanggaran izin ke Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, serta dorong KPK mengusut tuntas dugaan pelanggaran CSR dan AMDAL. Masyarakat seharusnya mendapat manfaat dari tambang, bukan malapetaka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas somasi kedua maupun tudingan yang dilayangkan Poktan UBM.
(Red/w)














































