MNRTV NEWS, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Hal ini menyusul temuan langsung di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana.
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Maka dari hasil gelar perkara, statusnya ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Langkah ini bermula dari surat resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025 yang memuat hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan total 268 sampel dari 212 merek beras.
Dari hasil investigasi tersebut, Satgas Pangan menyita sejumlah merek beras, antara lain:
• Setra Ramos
• Setra Ramos Super
• Fortune
• Sovia
• Sania
• Resik
• Setra Wangi
• Beras Setra Pulen Alfamart
Beras-beras tersebut diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Brigjen Helfi membeberkan bahwa dari beras kategori premium ditemukan:
Ketidaksesuaian mutu beras: 85,56%
Di atas Harga Eceran Tertinggi (HET): 59,78%
Berat kemasan kurang dari standar: 21,66%
Sementara itu, untuk beras medium:
Mutu di bawah standar: 88,24%
Di atas HET: 95,12%
Berat kemasan riil kurang: 90,63%
Dari temuan tersebut, diperkirakan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari:
• Beras premium: Rp34,21 triliun
• Beras medium: Rp65,14 triliun
Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan:
• Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman:
• UU Perlindungan Konsumen: 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
• UU TPPU: 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
“Penindakan ini bentuk komitmen Polri untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan di sektor pangan,” tegas Brigjen Helfi.














































